Tagihan Listrik Tidak Salah Lagi

Tagihan Listrik Tidak Salah Lagi

Sistem penghitungan tarif energi listrik di Indonesia menganut pola dual tariff, dimana tarif listrik dihitung pada dua jangka waktu yang berbeda (Waktu Beban Puncak/WBP dan Luar Waktu Beban Puncak/LWBP). Sistem ini secara otomatis merekam data penggunaan listrik tiap jam, menampilkan data penggunaan listrik dalam bentuk tabel dan grafik, sekaligus menghitung perkiraan biaya listrik tiap bulan berdasarkan sistem dual tariff.

KLIK di sini untuk melihat detilnya di BIC - Inovasi Indonesia Database

Comments (0)

There are no comments posted here yet

Leave your comments

Posting comment as a guest.
Attachments (0 / 3)
Share Your Location